TrandSatu I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 setelah melaksanakan Rapat Pleno yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 5 Desember 2024, bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, kepada wartawan mengatakan, “Alhamdulillah hasil akhir rekapitulasi dari 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis telah selesai.”ujarnya
Penghitungan suara kali ini merupakan tahapan terakhir dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. Pasangan nomor urut 1, Kotak Kosong, memperoleh 70.605 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Herdiat-Yana, memperoleh 589.695 suara atau sekitar 89,31% dari total suara.
“Dengan penghitungan hasil akhir tersebut, pasangan Herdiat-Yana dinyatakan lolos menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2024-2029,” ungkapnya.
Di sisi lain, Andang Irfan, saksi dari pasangan Herdiat-Yana, menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan anugerah dan amanah dari masyarakat Ciamis, serta sebagai anugerah dari Allah SWT.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa di tengah kegembiraan atas kemenangan pasangan Herdiat-Yana, mereka masih dalam kedukaan karena kehilangan putra terbaik Ciamis, H. Yana D. Putera, dua hari menjelang hari pencoblosan.
(Lili /red)