TrandSatu I Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap seorang residivis berinisial MTN (24) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Vhalio Agave, membenarkan bahwa MTN diamankan dengan sejumlah barang bukti
“Benar MTN diamankan dengan sejumlah bukti diantaranya 16 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto ±3,96 gram (netto ±3,22 gram). 2 bungkus plastik bening dengan berat bruto ±7,50 gram (netto ±7,02 gram), 1 bekas bungkus rokok, 1 unit handphone Redmi Note 9. 11 lembar bekas isolasi coklat, “Ungkap AKP Vhalio Agave
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil pemeriksaan, MTN mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EN (DPO). Ia disuruh mengedarkan barang haram itu dengan imbalan Rp500.000 setelah terjual habis dan mendapat fasilitas penggunaan secara gratis. Namun, sebelum berhasil menyebarkan seluruhnya, MTN lebih dulu ditangkap.
MTN diketahui memperoleh 29 paket kecil dan 2 paket besar sabu yang diambil di pinggir jalan di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
MTN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Denda maksimum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Vhalio Agave mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian melalui posko terdekat atau call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
(*/red)