Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Rabu, 20 November 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu I Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil menangkap seorang residivis berinisial MTN (24) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Vhalio Agave, membenarkan bahwa MTN diamankan dengan sejumlah barang bukti

“Benar MTN diamankan dengan sejumlah bukti diantaranya 16 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto ±3,96 gram (netto ±3,22 gram). 2 bungkus plastik bening dengan berat bruto ±7,50 gram (netto ±7,02 gram), 1 bekas bungkus rokok, 1 unit handphone Redmi Note 9. 11 lembar bekas isolasi coklat, “Ungkap AKP Vhalio Agave

Menurut hasil pemeriksaan, MTN mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EN (DPO). Ia disuruh mengedarkan barang haram itu dengan imbalan Rp500.000 setelah terjual habis dan mendapat fasilitas penggunaan secara gratis. Namun, sebelum berhasil menyebarkan seluruhnya, MTN lebih dulu ditangkap.

MTN diketahui memperoleh 29 paket kecil dan 2 paket besar sabu yang diambil di pinggir jalan di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu Sinergi Tertibkan Pemanfaatan HGU yang Menyimpang

MTN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Denda maksimum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Vhalio Agave mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian melalui posko terdekat atau call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.

(*/red)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat
Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika
Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum
Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras
Lampung Selatan Buka Peluang Investasi Lewat Audiensi PSMTI
“Gempur Sampah” di Teluknaga, Warga dan Pemerintah Bersatu Bersihkan Lingkungan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 09:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Peringati Hari Kartini dengan Apel Khidmat

Senin, 21 April 2025 - 19:05 WIB

Kompolnas RI Dorong Penyamaan Persepsi untuk Tekan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 21 April 2025 - 15:07 WIB

DPRD Cilegon Bentuk Pansus Raperda Anti Narkotika

Senin, 21 April 2025 - 09:16 WIB

Lampung Selatan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 20 April 2025 - 11:22 WIB

Warga Rawa Arum Gelar Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok di Situ Arum

Minggu, 20 April 2025 - 07:28 WIB

Banjir Rendam Permukiman di Kalianda, Warga Dievakuasi di Tengah Hujan Deras

Sabtu, 19 April 2025 - 22:59 WIB

Lampung Selatan Buka Peluang Investasi Lewat Audiensi PSMTI

Sabtu, 19 April 2025 - 20:16 WIB

“Gempur Sampah” di Teluknaga, Warga dan Pemerintah Bersatu Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Teknologi

BPPRD Lamsel Permudah Pembayaran PBB Lewat Aplikasi Digital

Kamis, 24 Apr 2025 - 00:56 WIB

Ekonomi

ASDP Perpanjang Sewa Lahan Terminal Merak

Rabu, 23 Apr 2025 - 12:46 WIB

Gaya Hidup

Serukan Aksi Bersih Lingkungan Cegah DBD

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:28 WIB