TrandSatu I Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap dan menangkap tiga oknum LSM Garuda Sakti Indonesia, karena terlibat dugaan pemerasan terhadap Kepala SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Palas.
Kasus ini dilaporkan Kepala SMP Negeri 01 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan, SPd, bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Palas pada Jumat, 17 Januari 2025.
Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024, untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika menjelaskan, ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi dana BOS.
Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut, jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah, untuk menyerahkan uang,” ungkap Kapolres, Minggu (19/1/2025) sore.
Aksi para pelaku semakin berani, ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Palas Iptu BC Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi mengamankan para pelaku.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar pecahan Rp50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
“Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Diari Astetika menegaskan, akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. “silahkan laporkan jika ada hal sama yang dilakukan para pelaku, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
(Golmen)