TrandSatu I Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023, Dr ,H,Andang Firman Triyadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, terkait pemberlakuan Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023 , Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Dengan pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Roko menurut Sekda Dr, H Andang Firman mengatakan , tidak akan menggangu DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan tidak akan menggangu Pendapatan Asli Daerah ,”katanya.
Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat kabupaten Ciamis tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan Ciamis pada Kamis (23/01/2025).
“Pada dasarnya sekda Andang mengajak kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran terhadap rokok dan bersama-sama berkomitmen mendukung Kawasan Tanpa Rokok.
“Ini tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, Perda, Perbup dan SK Bupati sudah ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi kebiasaan itu,” jelas Andang.
Andang berharap tidak ada lagi ASN yang merokok di dalam ruangan kerja, bila perlu dikenakan denda minimal Rp1 juta, karena jika hanya Rp100 ribu pasti mereka tidak akan jera.
“Jika dendanya Rp1 juta, mereka akan berpikir berulangkali untuk membayar denda tersebut, jadi lebih baik tidak merokok di ruangan daripada harus mebayar Rp1 juta,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Kabid P2P, Edis Herdis mengatakan, perokok itu sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya kanker, paru paru jantung dan stroke.
“Maka dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, karena bagi yang tidak merokok juga akan merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara rokok,” pungkasnya
(Lili Romli)