Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:33 WIB

Sekda Ciamis Tanggapi Pemberlakuan Perda No 4 Tentang KTR

TrandSatu I Pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023, Dr ,H,Andang Firman Triyadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, terkait pemberlakuan Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023 , Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Dengan pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Roko menurut Sekda Dr, H Andang Firman mengatakan , tidak akan menggangu DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan tidak akan menggangu Pendapatan Asli Daerah ,”katanya.

Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas KTR tingkat kabupaten Ciamis tahun 2025 di Aula Dinas Kesehatan Ciamis pada Kamis (23/01/2025).

Baca Juga  Studi Banding Kampung KB Kecamatan Banjarsari ke Sindang Mukti

“Pada dasarnya sekda Andang mengajak kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran terhadap rokok dan bersama-sama berkomitmen mendukung Kawasan Tanpa Rokok.

“Ini tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, Perda, Perbup dan SK Bupati sudah ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi kebiasaan itu,” jelas Andang.

Andang berharap tidak ada lagi ASN yang merokok di dalam ruangan kerja, bila perlu dikenakan denda minimal Rp1 juta, karena jika hanya Rp100 ribu pasti mereka tidak akan jera.

Baca Juga  Komisi Pemilihan Umum KPU Ciamis Gelar Evaluasi Badan AD-Hoc

“Jika dendanya Rp1 juta, mereka akan berpikir berulangkali untuk membayar denda tersebut, jadi lebih baik tidak merokok di ruangan daripada harus mebayar Rp1 juta,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Kabid P2P, Edis Herdis mengatakan, perokok itu sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya kanker, paru paru jantung dan stroke.

“Maka dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, karena bagi yang tidak merokok juga akan merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara rokok,” pungkasnya

(Lili Romli)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Taput Lakukan Pengawasan Rutin Secara Berkala, Tingkat Pengecekan Personil Pemegang Senpi Dinas

Berita

Setelah Ikut HPN Riau 2025, Delegasi PWI Cilegon Mampir ke Rumah Makan Cuik, Sebelum Balik Ke Provinsi Banten

Berita

Komite Kemitraan Chandra Asri Sukses Gelar One Day Futsal Tournament, GPK FC Berhasil Raih Juara Pertama

Berita

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh

Berita

Demo Mahasiswa di Tangerang Ricuh, Tuntut Respons Bupati

Berita

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tak Ganggu Layanan Pertanahan

Berita

PWI Kota Cilegon On The Way Menuju HPN 2025 Riau :Rasakan Tol Gratis di Jambi

Berita

Ribuan HPN Riau 2025, Delegasi PWI Menyimpan Jejak Rumah Singgah Tuan Kadi Pekanbaru Dimoment Durian Party