Trandsatu | Sejak diluncurkan pada Desember 2023, penerbitan Sertifikat Elektronik telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebanyak 2,4 juta sertifikat telah berhasil diterbitkan, memberikan efisiensi yang signifikan dalam proses administrasi pertanahan.
Dengan teknologi ini, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat tanah dapat dipersingkat hingga lebih dari 35%.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Kemayoran pada Kamis (28/11/2024).
Suyus menjelaskan bahwa inovasi ini telah mengurangi banyak tahapan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
“Dulu, sertifikat harus dicap dengan stempel Garuda, dijahit, diserahkan untuk tanda tangan, dan dicetak ulang. Dengan Sertifikat Elektronik, semua bisa dilakukan lebih cepat dan praktis,” ujar Suyus.
Keuntungan lainnya dari Sertifikat Elektronik adalah mengurangi risiko pemalsuan dan kehilangan, serta meningkatkan keamanan dokumen tanah dari bencana alam seperti banjir dan kebakaran. Selain itu, sertifikat ini dapat dengan mudah diakses melalui brankas elektronik, sementara data yang tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik terjamin keamanannya karena tidak dapat diubah.
Dalam kesempatan tersebut, Suyus juga mengingatkan pentingnya keakuratan dan kelengkapan data pertanahan. Ia menekankan bahwa dokumen elektronik yang valid akan memudahkan akses bagi masyarakat, serta mempercepat proses pelayanan.
“Jika data di tingkat kota atau kabupaten lengkap, pelayanan akan lebih efisien. Kami akan terus memantau untuk memastikan pelayanan ini semakin cepat,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh 300 peserta yang terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Para peserta termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi di Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di 104 kota/kabupaten prioritas.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta pejabat tinggi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebagai narasumber, hadir pula Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.