Home / Teknologi

Senin, 30 Desember 2024 - 18:35 WIB

Sertipikat Elektronik Tanah Resmi Diluncurkan, Lebih Aman dan Praktis

TrandSatu | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Sertipikat Elektronik pada Desember 2023. Sertipikat ini berbeda dari sertipikat tanah konvensional yang umumnya berupa buku dengan sampul hijau. Meskipun berbentuk digital, Sertipikat Elektronik dapat dicetak dalam format satu lembar menggunakan secure paper yang aman.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sertipikat elektronik yang baru ini hadir dengan desain lebih simpel, yakni satu lembar berwarna coklat muda. Sertipikat ini lebih aman dibandingkan buku sertipikat konvensional, karena di bagian belakangnya terdapat barcode dan peta yang menunjukkan lokasi tanah yang terdaftar.

Baca Juga  Strategi Energi Daerah: Jawa Timur Hadapi Tantangan EBT

Selain itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*, yang tersedia di Appstore dan Playstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk memeriksa daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta informasi terkait lainnya.

Digitalisasi sertipikat tanah juga meningkatkan keamanan data pemilik tanah. Sertipikat Elektronik disimpan dalam blok data yang tidak bisa diubah atau dimanipulasi, sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dokumen. “Data yang ada tidak hanya dapat dilihat melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*, tetapi juga tersimpan dengan sistem keamanan yang sangat baik, jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” ujar Harison.

Baca Juga  Percepatan Layanan Publik, Wamen ATR BPN Bahas Solusi di Sulawesi Tengah

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Langkah ini akan memastikan sertipikat lebih terlindungi dari potensi kerusakan, kehilangan, ataupun bencana alam seperti kebakaran atau banjir. Untuk melakukan alih media, pemilik tanah bisa langsung mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi penerbitan sertipikat tanah.

Share :

Baca Juga

Kementerian ATR BPN Dukung Swasembada Energi

Berita

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Energi

Gaya Hidup

Pj Bupati Ciamis Donor Darah di Hari Juang TNI AD 

Teknologi

Pemkab Ciamis Dorong Digitalisasi melalui Program Galuh Go Digital

Berita

Sebanyak 1.996 Pelamar PPPK Tahap Pertama Lolos, Ini kata PJ Bupati Ciamis

Berita

Edukasi Literasi Digital Tangerang Gemilang Books Fair 2024 Sukses Menginspirasi Penerapan Detoksifikasi Kecanduan Digital

Teknologi

Percepatan Layanan Publik, Wamen ATR BPN Bahas Solusi di Sulawesi Tengah

Teknologi

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar dengan Teknologi AI

Teknologi

K2PSC Cilegon: Komite Pemuda Berkomitmen untuk Pembangunan