Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Senin, 18 November 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrandSatu I Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir, sehingga secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak lagi memiliki hak atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian secara penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, dalam surat menyurat atau tindakan lainnya, dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan, pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketum PWI yang terpilih saat KLB Jakarta.

Baca Juga  Komisi Pemilihan Umum KPU Ciamis Gelar Evaluasi Badan AD-Hoc

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat. Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

(Humas PWI Pusat)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan PUI Jalin Kemitraan Strategis Kelola Tanah Wakaf Produktif
Cilegon Bangun Gorong-Gorong Permanen Atasi Banjir JLS
Indonesia-Rusia Bahas Sertipikasi Aset Negara
Gelar Halal Bihalal, Ketua INSA Banten: Siap Kolaborasi dengan ISAA Demi Kemajuan Maritim Cilegon
ASDP Catat Kinerja Positif Selama Angkutan Lebaran 2025, Meningkat 10,5 Persen
KKPMP Kota Serang Gelar Halal Bihalal dan Pelantikan Tiga Ketua Baru.
Menteri ATR/BPN Dorong Penataan Tanah Berkeadilan di Sulawesi Tengah
GRIB Jaya Bedah Rumah Janda Lansia di Suralaya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:29 WIB

Kementerian ATR/BPN dan PUI Jalin Kemitraan Strategis Kelola Tanah Wakaf Produktif

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Cilegon Bangun Gorong-Gorong Permanen Atasi Banjir JLS

Rabu, 16 April 2025 - 23:38 WIB

Indonesia-Rusia Bahas Sertipikasi Aset Negara

Selasa, 15 April 2025 - 21:30 WIB

Gelar Halal Bihalal, Ketua INSA Banten: Siap Kolaborasi dengan ISAA Demi Kemajuan Maritim Cilegon

Senin, 14 April 2025 - 10:30 WIB

ASDP Catat Kinerja Positif Selama Angkutan Lebaran 2025, Meningkat 10,5 Persen

Senin, 14 April 2025 - 00:11 WIB

KKPMP Kota Serang Gelar Halal Bihalal dan Pelantikan Tiga Ketua Baru.

Minggu, 13 April 2025 - 22:11 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penataan Tanah Berkeadilan di Sulawesi Tengah

Minggu, 13 April 2025 - 13:33 WIB

GRIB Jaya Bedah Rumah Janda Lansia di Suralaya

Berita Terbaru

Berita

Cilegon Bangun Gorong-Gorong Permanen Atasi Banjir JLS

Kamis, 17 Apr 2025 - 07:33 WIB

Berita

Indonesia-Rusia Bahas Sertipikasi Aset Negara

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:38 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Telkomsel Bangun BTS di Dharmasraya, Atasi Blankspot

Rabu, 16 Apr 2025 - 14:18 WIB