TrandSatu I Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PETRUC) di Kecamatan Citangkil telah resmi diresmikan. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan layanan publik. Dengan adanya PETRUC, warga Citangkil tidak perlu lagi pergi jauh untuk mengakses layanan pemerintah, karena semua kebutuhan administratif kini bisa dilakukan di satu tempat.
Peresmian PETRUC di Citangkil dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, yang menyatakan bahwa inovasi pelayanan ini bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Cilegon.
“Inovasi ini dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain. Kita sebagai ASN perlu membuat pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat,” kata Maman kepada awak media usai launching PETRUC di Kecamatan Citangkil. Rabu (13/11/2024)
Ia juga mengungkapkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kecamatan Citangkil akan memudahkan masyarakat dalam berbagai hal.
“Tadi kita lihat ada beberapa kemudahan pelayanan seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak motor, SKTM, serta pelayanan izin usaha,” ungkap Maman.
Menurutnya, ASN tidak hanya melaksanakan program dari APBD saja, namun dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lainnya.
“Kita bekerja bukan hanya dari APBD saja, tapi dapat berinovasi dan berkolaborasi dengan industri atau pihak lainnya. Kita bisa memanfaatkan dan menyesuaikan pelaksanaan administrasi dan anggarannya,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Citangkil. “Program ini dalam rangka upaya memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota, cukup di Kecamatan juga bisa,” ungkapnya.
Ikhlasin nufus menjelaskan, layanan yang tersedia pada program PETRUC tersebut meliputi layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), Samsat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Program tersebut sama sekali tidak melibatkan dana APBD Pemkot Cilegon.
“Ini dibantu dengan industri yang ada di Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan, mereka mensupport kegiatan ini. Anggaran ini menggunakan dana non-APBD dari mulai pelaksanaan teknologi hingga sarana prasarana. Kita juga bekerjasama dengan Samsat, Dinkop UKM, dan DPMPTSP Cilegon,” jelasnya.
Jam operasional pelayanan terpadu satu pintu ini akan dimulai pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
(*/red)