TrandSatu | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan pentingnya implementasi Satu Data Kependudukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 di Jakarta, Wempi menjelaskan bahwa konsep Satu Data Kependudukan menekankan lima poin utama, termasuk pelayanan publik yang lebih baik, perencanaan pembangunan yang lebih terarah, alokasi anggaran yang efisien, serta peningkatan dalam demokrasi dan penegakan hukum.
Selain itu, Wempi menyatakan dukungannya terhadap implementasi Satu Data Indonesia melalui penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024. Dia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan data-data yang menjadi indikator prioritas.
“Kami berharap pengelola program dapat memberikan dukungan maksimal kepada semua kementerian dan lembaga terlibat, dengan meningkatkan status program ini sebagai prioritas nasional. Hal ini akan memastikan pendanaan yang memadai untuk implementasi yang efektif,” kata Wempi.