Trandsatu | SEMARANG — Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu buktinya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyerahkan langsung 65 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/4/2025).
Penyerahan dilakukan secara door to door di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, sebagai bentuk pendekatan personal. Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan bahwa Sertipikat Elektronik menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat konvensional.
“Ini bukan sekadar selembar dokumen, melainkan jaminan hukum atas tanah milik masyarakat. Sertipikat Elektronik lebih terlindungi dari risiko pemalsuan atau kehilangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertipikat yang diserahkan meliputi satu Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah desa, tiga sertipikat wakaf, dan 61 Sertipikat Hak Milik, seluruhnya merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Semarang, dari target 19.840 bidang tanah, hingga kini telah berhasil diterbitkan 11.471 sertipikat.
Secara nasional, program sertifikasi tanah terus menunjukkan capaian positif. Dari total 126 juta bidang tanah yang ditargetkan, sekitar 76% telah bersertipikat. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sisa 24% secara bertahap demi mencapai kepastian hukum kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam proses digitalisasi pertanahan. “Transformasi layanan ini harus dilakukan secara perlahan dan konsisten dari pusat hingga daerah agar dapat diterima luas oleh masyarakat,” tuturnya.
Pj. Kepala Desa Kalongan, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi atas kemudahan yang ditawarkan oleh Sertipikat Elektronik. Ia juga mengapresiasi kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan.
“Kalau sertipikat hilang atau rusak, cukup cek lewat aplikasi dan ajukan kembali. Ini sangat membantu,” katanya.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Bupati Semarang Ngesti Nugraha, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.
Dengan inovasi layanan pertanahan berbasis elektronik ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pemberian kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.